Penemuan
alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 -27,405
Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio Citizent
Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio
CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar
penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di
masyarakat luas. Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di
Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling
memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan
dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat. Dengan demikian
komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik
dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara
aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain :
Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan
lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan
menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat
komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi
pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk
keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk
mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan
komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia,
termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an.
Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun
penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada
ketentuan yang mengaturya. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai
menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin
bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak
negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak
bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat
kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain.
Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan
pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil
kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio
Antar Penduduk (KRAP).
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK
MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980,
tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Untuk
pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi
yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan
terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas
keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team
Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan
pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar
Penduduk. Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP Setelah formatur
bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah
susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI )
dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan
satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar
Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M
NALAPRAYA. Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK
S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui
SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN
TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR
PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.
Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan
mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam
mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR,
satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik
ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan
RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai
oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun
1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK
Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87
yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo
SKNo. 80/Dirjen/87, ? yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27
Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita
frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) – maka dengan sendirinya kegiatan RAPI
menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan
tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter
menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari
komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter. Dalam kondisi
seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia
berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip
bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa
dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun
usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup
organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya. Akhirnya
Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh
jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi
yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1
dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/
PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar
Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan
kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz).
Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan
untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin
nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel
Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio
Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat
komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 – 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 – 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 – 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi
seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa
tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang
berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan,
sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang
kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang
dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara
Indonesia yang tercinta.