RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
|
|
Penemuan
alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 -27,405
Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio Citizent
Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio
CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar
penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di
masyarakat luas. Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di
Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling
memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan
dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat. Dengan demikian
komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik
dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara
aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain :
Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan
lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan
menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat
komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi
pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk
keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk
mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan
komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia,
termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an.
Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun
penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada
ketentuan yang mengaturya. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai
menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin
bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak
negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak
bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat
kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain.
Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan
pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil
kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio
Antar Penduduk (KRAP).
Penemuan
alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 -27,405
Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio Citizent
Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio
CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar
penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di
masyarakat luas. Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di
Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling
memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan
dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat. Dengan demikian
komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik
dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara
aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain :
Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan
lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan
menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat
komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi
pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk
keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk
mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan
komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia,
termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an.
Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun
penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada
ketentuan yang mengaturya. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai
menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin
bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak
negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak
bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat
kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain.
Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan
pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil
kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio
Antar Penduduk (KRAP).